PTI (Pengenalan Tentang Cybercrime)
Pengenalan tentang Cybercrime
Dalam dunia maya (internet), masalah keamanan
adalah satu hal yang sangat diperlukan. Karena tanpa keamanan bisa saja
data-data dan sistem yang ada di internet bisa dicuri oleh orang lain.
Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet memiliki kelemahan atau
yang sering disebut juga lubang keamanan (hole). Nah, kalau lubang tersebut
tidak ditutup, pencuri bisa masuk dari lubang itu. Pencurian data dan sistem
dari internet termasuk dalam kasus kejahatan komputer. Istilah dalam bahasa
Inggrisnya : Cybercrime. JadiCybercrime adalah kejahatan yang
dilakukan didalam jaringan internet.
Selama ini dalam kejahatan konvensional,
dikenal adanya dua jenis kejahatan, diantaranya adalah :
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan
ini merupakan jenis tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti
misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam
empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat,
malpraktek, dan kejahatan individu.
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas
yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai
berikut:
1. Unauthorized
Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak kriminal ini adalah Probing dan port
2.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengancara memasukkan data atau informasi ke
internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau
menggangu ketertiban pada masyarakat umum,
contohnya adalah penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar.
3.
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali
orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini
kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4.
Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database.
5.
Cyber
Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan
dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata
terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6.
Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, seperti
misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan secara berulang-ulang. Kejahatan
tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan
media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email
dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7.
Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan
untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet.
8.
Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya
mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer
secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas
cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan
account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus,
hingga pelumpuhan target sasaran.
Tindakan
yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan
serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat
memberikan layanan.
9.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan
dengan cara mendaftarkan
domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada
perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquattingadalah
kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama
domain orang lain.
10. Hijacking
Hijackingmerupakan salah satu bentukkejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang
lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat
lunak).
11. Cyber Terorism
Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism
jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs
pemerintah atau militer.
○ Cybercrime
Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya,
cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a. Cybercrime sebagai
tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni
merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.
b. Cybercrime sebagai
kejahatan ”abu-abu”
Pada
jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit
menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif
kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan.Contohnya
adalah probing atau portscanning. Itu adalah usaha pengintaian sitem milik orang lain.
○ Macam-macam Cybercrime Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan,
cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
a. Cybercrime
yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada
perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai
tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
· Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat,
memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi,
cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas
· Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan
e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia
cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain
sebagainya.
· Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area
privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port
Scanning dan lain sebagainya.
· Cyberbullying
Cyber bullying adalah perilaku anti-sosial yang melecehkan ataupun merendahkan
seseorang.
◙ Tinjauan Hukum
Saat
ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai
Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan
oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada
kaitannya dengan cyber crime, para Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan
analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP
Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime , diantaranya yaitu :
1. KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )
·
Pasal 362 KUHP Tentang
pencurian ( Kasus carding )
·
Pasal 378 KUHP tentang
Penipuan ( Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang)
·
Pasal 311 KUHP
Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim email kepada
Korban maupun teman-teman korban)
·
Pasal 303 KUHP Perjudian
(permainan judi online)
·
Pasal 282 KUHP
Pornografi ( Penyebaran pornografi melalui media internet).
·
Pasal 282 dan 311 KUHP (
tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di
Internet).
·
Pasal 378 dan 362
(Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin
membayar, dengan kartu kredit hasil curian )
2. Undang-Undang No.19 Thn 2002 Tentang Hak
Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau software
3. Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang
Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu ketertiban umum atau
pribadi).
4. Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.
5. UU ITE Thn 2008 (Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Eletronik), Tentang penyampaian informasi, komunikasi, transaksi,
dalam hal pembuktian serta perbuatan yang terkait dengan teknologi.
Kesimpulan :
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul
karena pemanfaatan teknologi internet, banyak jenis dari kejahatan cyber crime, salah satunya yaitu cyberbullying. Tujuan utamanya adalah untuk mempermalukan,
mengolok-olok, mengancam, serta mengintimidasi dalam rangka menegaskan
kekuasaan dan kontrol atas korban tersebut. Bullying selalu saja
berurusan dengan penyalahgunaan kekuatan atau kekuasaan. Bullying tidak pernah
menjadi persoalan konflik pribadi.Bentuk-bentuk dari cyber bullying antara lain
mengirimkaan pesan atau komen-komen yang mengandung kebencian melalui blog, email
Komentar
Posting Komentar